Senin, 30 November 2009

PEDOMAN AKUNTANSI RUMAHSAKIT PEMERINTAH

Organisasi RS yang tidak sepenuhnya profit oriented memerlukan perlakuan khusus agar organisasi tersebut efisien dan meminimalisasi kehilangan kesempatan memperoleh laba.

Rumah sakit harus mampu meningkatkan kinerja dan daya saing sebagai badan usaha dengan tidak mengurangi misi sosial yang dibawanya, merumuskan kebijakan-kebijakan strategis serta cepat dan tepat mengambil keputusan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menjadi organisasi yang responsif, inovatif, efektif, efisien dan menguntungkan.

Pedoman Akuntansi Rumah Sakit merupakan kebutuhan mutlak bagi rumah sakit untuk melaksanakan dokumentasi yang akuntable, auditable dan transparan. Oleh karena itu dalam web site ini kami memberikan sumbang pemikiran dalam bentuk usulan pelaksanaan pencatatan akuntansi (akunting manual) RS untuk transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pelayanan.

JURNAL STANDAR / AKUNTING MANUAL RS UNTUK

TRANSAKSI YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN

DASAR PEMIKIRAN:

CUPLIKAN BEBERAPA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN, SEBAGAI BERIKUT :

LAMPIRAN I PP 24 TAHUN 2005: PENGANTAR

A. SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.

B. Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan aset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual.

C. Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007

LAMPIRAN II PP 24 TAHUN 2005: KERANGKA KONSEPTUAL

25. Laporan keuangan pokok terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran;

b. Neraca;

c. Laporan Arus Kas;

d. Catatan atas Laporan Keuangan.

26. Selain laporan keuangan pokok seperti disebut pada paragraf 25, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Basis Akuntansi

39. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

40. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.

41. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

42. Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada paragraf 26 menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.

Sehubungan dengan berlakunya PP 24 tahun 2005 tersebut, maka perlu disusun akunting manual / jurnal standar untuk transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pelayanan di Rumah Sakit sbb:

TRANSAKSI REGISTRASI :

AM001

Transaksi Pendaftaran / Registrasi :

Kode Jurnal

:

JV41

Pelaksana

:

Instalasi Pelayanan (RJ/RI)

Periode Posting

:

Rekap Harian

Dr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

Cr

Pendapatan registrasi yg masih akan diterima

XXXXX

TRANSAKSI PEMBERIAN PELAYANAN :

AM002

Jurnal transaksi Pemberian Tindakan kepada Pasien

Kode Jurnal

:

JV42

Pelaksana

:

Instalasi Pelayanan (RJ/RI)

Periode Posting

:

Rekap Harian

Contoh kasus :

Pasien X mendapat tindakan operasi bedah thorak Aortic Replacement kelas III :

Tarif tindakan

:

3.508.000

Komponen tarif :

-

Jasa RS

:

2.030.000

-

Biaya Bahan / alat

:

278.000

-

Jasa Layanan

:

1.200.000

maka jurnal standarnya adalah sebagai berikut:

Dr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

3.508.000

Cr

Pendapatan tindakan medis yg masih akan diterima

3.508.000

Dr

Biaya jasa layanan yang akan diperhitungkan

1.200.000

Dr

Biaya Bahan / Alat yang akan diperhitungkan kemudian

278.000

Cr

Biaya jasa layanan yg masih harus dibayar (Hutang biaya)

1.200.000

Cr

Biaya Bahan / Alat Sementara (re-klas)

278.000

Catatan:

Akun ”Pendapatan yang masih akan diterima” dan ”Biaya yang akan diperhitungkan kemudian” adalah akun internal Rumah Sakit untuk kepentingan penyusunan Laporan Kinerja Keuangan yang sepenuhnya berbasis akrual.

AM003

Jurnal transaksi Penjualan Obat kepada Pasien (direkap harian / per tanggal)

Kode Jurnal

:

JV11

Pelaksana

:

Instalasi Apotik / Farmasi

Periode Posting

:

Rekap Harian

Dr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

Cr

Pendapatan Obat yg masih akan diterima

XXXXX

Dr

HPP Obat yang akan diperhitungkan kemudian

XXXXX

Cr

Persediaan Obat

XXXXX

AM004

Jurnal transaksi Pengambilan Bahan Habis Pakai (direkap harian / per tanggal)

Kode Jurnal

:

JV03

Pelaksana

:

Instalasi Apotik / Farmasi

Periode Posting

:

Tidak ada posting

Pada umumnya, biaya bahan dan alat habis pakai dihitung berdasarkan standar yang dimasukan kedalam tarif layanan sehingga pada saat transaksi pengambilan alat / bahan habis pakai, tidak ada jurnal dalam proses pengambilan barang. Proses tersebut adalah proses pemindahan barang dari Apotik ke Gudang Depo yang merupakan unit penyimpanan di masing-masing ruangan. Pemakaian persediaan di gudang depo baru akan dijurnal berdasarkan hasil stok opnam / cek fisik di masing-masing ruangan untuk menghitung sisa alat / bahan habis pakai sehingga dapat diketahui jumlah pemakaian alat / bahan habis pakai. Stok Opname / Cek Fisik barang dapat dilakukan setiap akhir bulan.

AM005

Jurnal transaksi Biaya Akomodasi (direkap harian / per tanggal)

Kode Jurnal

:

JV29 / Memorial

Pelaksana

:

Bagian Akunting

Periode Posting

:

Rekap Harian

Dr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

Cr

Pendapatan akomodasi yg masih akan diterima

XXXXX

PEMBAYARAN PASIEN ATAU PENGALIHAN HUTANG

Berdasarkan Kebijakan Akuntansi Rumah Sakit, penerimaan pembayaran dari pasien belum diakui sebagai pendapatan selama pasien tersebut belum lunas. Setiap pembayaran akan dimasukan sebagai uang muka pasien.

AM006

Jurnal transaksi pada saat Penerimaan Pembayaran dari Pasien :

Kode Jurnal

:

JV21

Pelaksana

:

Kasir / Keuangan

Periode Posting

:

Per transaksi atau direkap harian

Dr

Kas kecil bendahara penerima

XXXXX

Cr

Uang Muka Pasien (Piutang kredit/minus)

XXXXX

AM007

Pada saat pasien tersebut lunas maka setelah dilakukan verifikasi oleh bagian akunting, uang muka pasien di debet sebesar biaya yang ditanggung oleh pasien

Kode Jurnal

:

JV29 / Memorial

Pelaksana

:

Bagian Akunting

Periode Posting

:

Rekap harian (dihitung untuk pasien yg lunas)

Dr

Uang Muka Pasien (Piutang kredit/minus)

XXXXX

Cr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

Dr

Pendapatan tindakan medis yg masih akan diterima

XXXXX

Dr

Pendapatan akomodasi yg masih akan diterima

XXXXX

Cr

Pendapatan Jasa Layanan RS

XXXXX

AM008

Apabila pasien tersebut merupakan pasien dengan penjamin, maka jurnal transaksi pada saat bagian Pelayanan Piutang (IPP) mengajukan klaim kepada pihak penjamin adalah :

Kode Jurnal

:

JV29 / Memorial

Pelaksana

:

Bagian Pelayanan Piutang

Periode Posting

:

Setiap transaksi klaim

Dr

Piutang JAMKESMAS / ASKES / JAMSOSTEK / dll

XXXXX

Cr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

AM009

Pada saat pihak Penjamin membayar klaim, maka jurnal untuk transaksi pembayaran piutang adalah sebagai berikut :

Kode Jurnal

:

JV21 / JV23

Pelaksana

:

Bagian Keuangan

Periode Posting

:

Setiap transaksi pembayaran

Dr

Kas / Bank Penerima

XXXXX

Cr

Piutang JAMKESMAS / ASKES / JAMSOSTEK / dll

XXXXX

Dr

Pendapatan tindakan medis yg masih akan diterima

XXXXX

Dr

Pendapatan akomodasi yg masih akan diterima

XXXXX

Dr

Pendapatan Obat yg masih akan diterima

XXXXX

Cr

Pendapatan Jasa Layanan RS

XXXXX

AM010

Apabila dari klaim yang diajukan ada sebagian klaim yang ditolak, maka setelah dilakukan verifikasi dan dibuat berita acara, jurnal untuk transaksi pengalihan piutang adalah sebagai berikut :

Kode Jurnal

:

JV29 / Memorial

Pelaksana

:

Bagian Keuangan

Periode Posting

:

Setiap kali terjadi surat pembatalan klaim diterima dari penjamin dan sudah diverifikasi oleh bagian PELAYANAN PIUTANG

Dr

Piutang pasien tidak tertagih

XXXXX

Cr

Piutang JAMKESMAS / ASKES / JAMSOSTEK / dll

XXXXX

PENYESUAIAN BIAYA BAHAN / ALAT HABIS PAKAI :

Pada transaksi pelayanan, biaya bahan dan alat habis pakai dicatat berdasarkan tarif layanan dengan nilai yang bersifat tetap selama kurun waktu berlakunya tarif pelayanan, sedangkan pada kenyataannya pemakaian bahan habis pakai dihitung berdasarkan jumlah dan harga bahan / alat yang digunakan. Untuk mengetahui adanya selisih efisiensi / in efisiensi maka dilakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil stok opname. Dari hasil perhitungan opname fisik tersebut dilakukan jurnal penyesuaian Biaya Bahan / Alat habis pakai.

AM011

Setiap akhir bulan, ruangan yang mempunyai stok bahan / alat habis pakai melakukan opname fisik bahan habis pakai.

Atas bahan habis pakai yang digunakan dalam bulan itu maka dilakukan posting untuk menghitung biaya riil biaya bahan habis pakai sbb:

Kode Jurnal

:

JV29 / Memorial

Pelaksana

:

Bagian Akunting

Periode Posting

:

Setiap akhir bulan atas hasil opnam bahan / alat habis pakai yg digunakan oleh setiap ruangan / instalasi

Dr

Biaya Bahan / Alat Sementara (re-klas)

XXXXX

Cr

Persediaan bahan / alat medis

XXXXX

AM012

Berdasarkan selisih Biaya bahan / alat yang akan diperhitungkan kemudian yaitu antara tarif layanan dibandingkan dengan hasil opnam, maka dilakukan posting selisih efisiensi / in-efisiensi bahan habis pakai sehingga akan didapat biaya pemakaian bahan habis pakai yang sesungguhnya:

Apabila terjadi selisih KURANG pemakaian bahan habis pakai, maka :

Dr

Biaya Bahan / Alat yang akan diperhitungkan kemudian

XXXXX

Cr

Selisih in-efisiensi bahan habis pakai

XXXXX

Apabila terjadi selisih LEBIH pemakaian bahan habis pakai, maka :

Dr

Selisih efisiensi bahan habis pakai

XXXXX

Cr

Biaya Bahan / Alat yang akan diperhitungkan kemudian

XXXXX

PEMBERIAN DISKON / KERINGANAN BIAYA OLEH PIHAK RS

Berdasarkan kebijakan Rumah Sakit, diskon dapat diberikan kepada pasien atas usulan dari kepala ruangan / kepala instalasi dan disetujui oleh Direktur Keuangan. Pemberian diskon oleh RS merupakan pengurangan keuntungan rumah sakit dan tidak mengurangi biaya jasa layanan atau kewajiban kepada pihak lain.

AM013

Jurnal transaksi pemberian diskon / keringanan biaya oleh pihak Rumah Sakit

Kode Jurnal

:

JV31

Pelaksana

:

Bagian Keuangan

Periode Posting

:

Dijurnal pada saat transaksi pemberian diskon, dilampiri dengan bukti usulan dari kepala ruangan / instalasi yang telah disetujui oleh Direktur Keuangan RS

Dr

Diskon / keriganan biaya perawatan pasien

XXXXX

Cr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

PEMBERIAN DISKON OLEH DOKTER

Diskon dari Dokter / Tenaga Medis dapat diberikan kepada pasien atas usulan dari Dokter yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Keuangan. Pemberian diskon oleh Dokter/Tenaga Medis adalah pengurangan Jasa Pelayanan atas Dokter ybs dan tidak mengurangi laba rumah sakit.

AM014

Jurnal transaksi pemberian diskon / keringanan biaya atas permintaan Dokter

Kode Jurnal

:

JV31

Pelaksana

:

Bagian Keuangan

Periode Posting

:

Dijurnal pada saat transaksi pemberian diskon, dilampiri dengan bukti persetujuan pemberian diskon oleh Dokter/tenaga medis yang bersangkutan.

Dr

Biaya Jasa Layanan ymh dibayar (Hutang jasa Dr X)

XXXXX

Cr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

SUBSIDI

Subsidi adalah selisih biaya yang timbul akibat dari selisih tarif normal Rumah Sakit dibandingkan dengan tarif kesepakatan (plafon) dengan pihak ketiga seperti ASKES / YAYASAN / JAMSOSTEK / DPR / Shareholder (Pemerintah) / dll. Pada dasarnya, subsidi adalah biaya atas kehilangan kesempatan untuk memperoleh laba (pendapatan sesuai dengan tarif normal)

AM015

Jurnal transaksi pemberian subsidi

Kode Jurnal

:

JV30

Pelaksana

:

Bagian Keuangan

Periode Posting

:

Dijurnal pada setiap transaksi yang mengakibatkan terjadinya subsisi, atau total subsidi direkap harian dan divalidasi oleh bagian Akunting.

Dr

Subsidi RS terhadap ASKES / DPR / Pemerintah / …

XXXXX

Cr

Piutang Pasien Sementara (re-klas)

XXXXX

Demikian akunting manual ini dibuat sebagai sumbangan pemikiran untuk pelaksanaan standar akuntansi pada Rumah Sakit yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan beberapa tambahan akun yang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar